Cara Melakukan Pencabutan KBLI di Website OSS
Proses pencabutan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) di situs OSS RBA dilakukan melalui fitur Perubahan Data Usaha. Karena sistem OSS saat ini berbasis risiko, Anda tidak bisa sekadar “menghapus” secara instan tanpa mengikuti prosedur pemutakhiran data.
Berikut adalah langkah-langkah detail untuk melakukan pencabutan atau penghapusan KBLI:
1. Masuk ke Sistem OSS

- Buka situs resmi oss.go.id.
- Klik tombol Masuk dan masukkan Username, Password, serta kode Captcha.
- Pilih menu Menu Perizinan Berusaha lalu klik Perubahan.
2. Pilih Data Usaha yang Akan Diubah
- Klik pada tombol Perubahan Data Usaha.
- Sistem akan menampilkan daftar KBLI atau proyek yang sedang berjalan.
- Pilih NIB atau kegiatan usaha yang ingin Anda sesuaikan.
3. Proses Penghapusan/Pencabutan KBLI
Ada dua skenario utama dalam tahap ini:

- Skenario A: Menghapus KBLI yang Belum Terbit Izinnya Jika KBLI tersebut belum sampai tahap terbit NIB atau masih dalam draf, Anda cukup mencari daftar kegiatan usaha tersebut dan klik tombol Hapus atau Hapus Proyek.
- Skenario B: Mencabut KBLI yang Sudah Aktif (Sudah Memiliki NIB) Jika KBLI sudah aktif dan tercantum dalam NIB, Anda harus melakukan Pencabutan Non-Likuidasi:
- Pilih menu Pencabutan di dashboard utama.
- Pilih jenis pencabutan (biasanya Pencabutan Non-Likuidasi jika hanya ingin menghapus satu lini bisnis tapi perusahaan tetap berdiri).
- Pilih KBLI yang ingin dicabut.
- Isi alasan pencabutan (misal: “Penghentian kegiatan usaha pada bidang tersebut”).
- Klik Lanjut dan selesaikan hingga tahap akhir.
4. Validasi dan Verifikasi
- Sistem akan meminta Anda untuk memeriksa kembali draf perubahan atau pencabutan.
- Centang kotak pernyataan mandiri atau disclaimer.
- Klik Proses Perubahan atau Terbitkan Perizinan Berusaha.
📞 Hubungi kami via WhatsApp: +62 851-7505-7483
📍 Lokasi: Jl. Ketimun No. 86, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan
